Apa itu Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK?
Transisi SKA/SKT ke SKK
SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai regulasi terbaru Kementerian PUPR.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari Kementerian PUPR melalui LPJK.
Para kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), maka SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan Sertifikat tenaga ahli mengalami periode transisi sesuai regulasi terbaru.
Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode sebelumnya, sertifikat tersebut tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Surat Edaran Menteri PUPR
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020
Mengatur tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Kementerian PUPR
Kunjungi WebsiteLPJK
Kunjungi WebsiteSKK Konstruksi WAJIB Bagi Kontraktor & Konsultan
Kewajiban Legal
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi WAJIB memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan lisensi dari Kementerian PUPR.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Syarat SBU
Sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha
Standar Kompetensi
Bukti kualifikasi dan jenjang kerja tenaga ahli
Legalitas Proyek
Diperlukan untuk melakukan pekerjaan proyek di lapangan
Kredibilitas Perusahaan
Meningkatkan kepercayaan klien dan stakeholder
Kontraktor dan Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan sertifikat SKK Konstruksi untuk:
- Melakukan pekerjaan proyek konstruksi di lapangan
- Mengajukan permohonan SBU Konstruksi
- Memenuhi persyaratan tender dan kontrak pemerintah
- Menjamin kualitas dan keamanan pekerjaan konstruksi
Kategori Sub Bidang SKK Konstruksi
SKK Konstruksi terbagi dalam berbagai sub bidang sesuai dengan klasifikasi dan spesialisasi pekerjaan konstruksi:
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi
Pilih Skema Sertifikasi
Tentukan skema SKK sesuai bidang keahlian dan kualifikasi Anda
Hubungi LSP Berlisensi
Daftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terlisensi LPJK
Lengkapi Persyaratan
Siapkan dokumen pendidikan, pengalaman kerja, dan portofolio proyek
Ikuti Pelatihan & Uji Kompetensi
Mengikuti pelatihan dan ujian kompetensi sesuai standar SKKNI
Terima Sertifikat SKK
Sertifikat diterbitkan jika dinyatakan kompeten, berlaku 3 tahun
Butuh Bantuan Profesional?
Kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran dan pengurusan SKK Konstruksi.
Konsultasi Gratis Sekarang