SKK Konstruksi Gedung

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang Gedung adalah bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh LSP terakreditasi LPJK Kementerian PUPR.

Terakreditasi LPJK

Legal & Resmi

Berlaku 3 Tahun

Terpercaya

Tentang SKK Konstruksi Gedung

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang Gedung merupakan bukti pengakuan kompetensi seseorang di bidang konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.

SKK ini diperlukan bagi tenaga kerja konstruksi untuk dapat bekerja secara profesional dan legal dalam proyek-proyek konstruksi di Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan kamus jasa konstruksi.

Jenjang SKK Konstruksi

Jenjang 5 - Teknisi/Analis

Untuk BUJK Kualifikasi Kecil sebagai PJSKBU

Jenjang 6 - Teknisi/Analis

Untuk BUJK Kualifikasi Kecil sebagai PJBU/PJTBU dan Menengah sebagai PJSKBU

Jenjang 7 - Ahli Muda

Untuk BUJK Kualifikasi Menengah sebagai PJBU/PJTBU dan Besar sebagai PJSKBU

Jenjang 8 - Ahli Madya

Untuk BUJK Kualifikasi Besar sebagai PJBU/PJTBU

Jenjang 9 - Ahli Utama

Untuk BUJK Asing sebagai PJBU/PJTBU/PJSKBU

Persyaratan SKK Konstruksi Gedung

  • KTP/Identitas - Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  • Ijazah Pendidikan - Sesuai dengan jenjang yang diambil
  • Pengalaman Kerja - Surat keterangan pengalaman kerja di bidang konstruksi
  • Pas Foto - Ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang merah
  • NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Sertifikat Pelatihan - Jika ada (opsional)

Proses Sertifikasi SKK

  • 1

    Pendaftaran

    Daftar ke LSP terakreditasi dan lengkapi dokumen persyaratan

  • 2

    Verifikasi Dokumen

    LSP akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen

  • 3

    Uji Kompetensi

    Mengikuti uji tertulis dan uji praktik sesuai dengan bidang kompetensi

  • 4

    Penerbitan Sertifikat

    Jika dinyatakan kompeten, SKK akan diterbitkan oleh LSP

Pertanyaan Umum (FAQ)

SKK Konstruksi Gedung adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi, sebagai bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi di bidang Gedung sesuai dengan standar LPJK.

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi Gedung, Anda perlu mengikuti uji kompetensi di LSP yang terakreditasi. Proses meliputi verifikasi dokumen, uji tertulis, dan uji praktik sesuai dengan jenjang yang diambil.

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 3 tahun sejak tanggal ditetapkan. Setelah masa berlaku berakhir, SKK dapat diperpanjang melalui proses perpanjangan di LSP.

Ya, SKK sangat diperlukan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi. SKK diperlukan untuk memenuhi persyaratan tenaga ahli sebagai PJBU, PJTBU, atau PJSKBU.

Contoh Pemegang SKK Gedung

CH
CHAIRUL ANWAR

Manajer pengelolaan Bangunan Gedung

LSP GATENSI KARYA KONSTRUKSI

IR
IR. AGUS LUMANTO

Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung

LSP ASTEKINDO KONSTRUKSI MANDIRI

FE
FENDY RACHMANTO

Manajer pengelolaan Bangunan Gedung

LSP GATENSI KARYA KONSTRUKSI

DI
DINKA RAHMANTO

Manajer pengelolaan Bangunan Gedung

LSP GATENSI KARYA KONSTRUKSI

DI
DIMAS BIMANTORO PUTRO

Manajer pengelolaan Bangunan Gedung

LSP ASTEKINDO KONSTRUKSI MANDIRI

MA
MAHADMANTO

Manajer pengelolaan Bangunan Gedung

LSP ASTEKINDO KONSTRUKSI MANDIRI

Butuh Bantuan Pengurusan SKK?

Tim profesional kami siap membantu Anda dalam proses pembuatan dan perpanjangan SKK Konstruksi

Cek SKK Anda

SKK Konstruksi Lainnya

Lihat juga sertifikat kompetensi kerja konstruksi lainnya